Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!


Ojol Affan Kurniawan dilindas mobil Rantis Brimob. (Foto: Media Sosial)
MerahPutih.com - Insititusi Kepolisian tengah menjadi sorotan tajam pasca insiden oknum anggota Brimob yang melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden ini terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
“Oknum Brimob tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana berat penganiayaan,” jelas Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/8).
Sugeng juga merasa janggal dengan aksi pasukan pengamanan obyek vital Gedung MPR/DPR mengemudikan rantis dalam kecepatan penuh.
“Karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” sebut Sugeng.
Sugeng mencontohkan, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.
Baca juga:
Ojol Tewas Ditabrak Brimob Dimakamkan di TPU Karet, Berangkat dari Rumah Duka Jam 8 Pagi
Rantis melaju dalam kerumunan massa aksi dalam kecepatan penuh dan tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan.
“Terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa,” kata Sugeng.
Dia menuturkan, ‘pendorongan’ massa aksi oleh rantis Brimob harusnya dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya. Tujuannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.
“Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut,” ungkap Sugeng.
Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.
IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur. Tujuannya agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
“Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tutup Sugeng. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online

Brimob Senjata Lengkap Jaga Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Gegana Brimob Pastikan Tak Ada Jejak Residu Bom di Lokasi Ledakan Pamulang

Tim Gegana Brimob Diterjunkan ke Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
