Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers


Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Jaksapedia)
MerahPutih.com - Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar menuai sorotan.
Pengamat kepolisian Data Wardhana melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV itu adalah tindakan tak tepat.
“Ini bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakulan dan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik dengan menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi,” kata Data kepada wartawan di Jakarta Rabu (23/4).
Menurut Data, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara,” jelas Data yang juga Sekjen Indonesia Police Watch.
Baca juga:
Data mengingatkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
“Kebebasan berpendapat, berekspresi serta kebebasan akademik tidak bisa dipidana dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” jelas Data
Dia menuturkan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis untuk melaksanakan profesinya meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sehingga produk jurnalis tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” ucap Data.
Apabila karya, atau dan produk jurnalistik yang disampaikan oleh pers memuat informasi yang tidak akurat dan berimbang, maka pihak yang mengalami kerugian dapat menyampaikan keberatannya melalui proses pengaduan ke Dewan Pers.
“Artinya tidak boleh langsung menangkap insan pers, melainkan harus melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan UU Pers,” jelas Data.
Baca juga:
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers
Dari ketentuan-ketentuan yang ada, menurut IPW, pemberitaan Jak TV adalah wujud penyampaian pendapat yang dilindungi dalam konstitusi dan merupakan hak asasi manusia yang perlindungannya tertuang di beberapa peraturan perundang-undangan.
“Narasi-narasi negatif harus dinilai kritik atas kinerja Kejaksaan Agung karena Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka lebar perbedaan pendapat,” tutup Data.
Sebelumnya, Tian dijadikan tersangka karena dianggap merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, penanganan di PT PERTAMINA TBK, dan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dengan biaya Rp 478.500.000.
Dengan cara pembuatan berita berita yang berisi konten konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, membuat narasi narasi positif bagi tim advokat MS dan JS. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
