Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sebab, Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).

Menurut Sugeng, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.

“Sehingga kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sugeng.

Baca juga:

Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan tersebut, berdasarkan pengamatan IPW bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945.

“Isinya mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar,” jelas Sugeng.

Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945,” tutur Sugeng.

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar. Menurut Sugeng, Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum.

“Kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak,” sebut Sugeng. (Knu)

#Presiden Prabowo Subianto #IPW #Perpres 66/2025 #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Indonesia
Presiden Prabowo Tawarkan China untuk Garap Proyek Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa
Proyek tanggul laut ini direncanakan membentang sejauh 500 kilometer dari Banten hingga Gresik, Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Presiden Prabowo Tawarkan China untuk Garap Proyek Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Prabowo Perintahkan Kementerian PU Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Ulah Perusuh
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam pertemuan di kantor Setkab, Jakarta, Senin (1/9) malam.
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Prabowo Perintahkan Kementerian PU Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Ulah Perusuh
Indonesia
Prabowo: Saya Tak Akan Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor
Prabowo melihat belakangan penyampaian pendapat itu diiringi berbagai aksi kekerasan, seperti pembakaran gedung DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Prabowo: Saya Tak Akan Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor
Indonesia
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tewasnya empat warga sipil di Makassar merupakan akibat tindakan perusuh, bukan bagian dari penyampaian aspirasi yang seharusnya.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar
Indonesia
Prabowo Jenguk Warga dan Aparat Korban Aksi Ricuh: Ada Perempuan Mau ke Pasar Dipatahkan Kaki dan Diambil Motornya
Korban lain juga kondisinya parah yaitu tangannya putus bahkan ada yang ginjalnya diinjak-injak.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Prabowo Jenguk Warga dan Aparat Korban Aksi Ricuh: Ada Perempuan Mau ke Pasar Dipatahkan Kaki dan Diambil Motornya
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
Mirisnya Prabowo Lihat Polisi dan Korban Kerusuhan Demo, Ada yang Ginjalnya Rusak hingga Alat Vital Terbakar
Presiden Prabowo bercerita ada sejumlah polisi kena petasan hingga bagian leher dan pahanya terbakar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Mirisnya Prabowo Lihat Polisi dan Korban Kerusuhan Demo, Ada yang Ginjalnya Rusak hingga Alat Vital Terbakar
Indonesia
Sebut Aksi Pembakaran saat Demo Rusuh Terencana, Prabowo: Truk-Truk Datang Bawa Petasan
Presiden Prabowo Subianto sebut banyak polisi yang terkena luka bakar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Sebut Aksi Pembakaran saat Demo Rusuh Terencana, Prabowo: Truk-Truk Datang Bawa Petasan
Bagikan