Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sebab, Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).

Menurut Sugeng, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.

“Sehingga kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sugeng.

Baca juga:

Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan tersebut, berdasarkan pengamatan IPW bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945.

“Isinya mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar,” jelas Sugeng.

Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945,” tutur Sugeng.

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar. Menurut Sugeng, Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum.

“Kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak,” sebut Sugeng. (Knu)

#Presiden Prabowo Subianto #IPW #Perpres 66/2025 #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Raksasa Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan hilirisasi dan industrialisasi menjadi kunci Indonesia menuju kekuatan ekonomi dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Raksasa Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Swasembada Energi
Indonesia
Prabowo Dorong Industrialisasi lewat Hilirisasi, Banggakan Mobil Maung Buatan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen hilirisasi dan industrialisasi nasional di Munas HIPMI XVIII. Ia juga membagikan pengalaman menggunakan mobil Maung buatan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Prabowo Dorong Industrialisasi lewat Hilirisasi, Banggakan Mobil Maung Buatan Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo akan Ubah Pemberian MBG Jadi Sehari Dua Kali
Beredar informasi yang menyebut Prabowo akan mengubah skema pemberian MBG jadi dua kali sehari. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo akan Ubah Pemberian MBG Jadi Sehari Dua Kali
Olahraga
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Gol Hubner, Romeny, dan Ragnar mengulang sejarah King’s Cup 1988, mengakhiri kutukan 38 tahun tanpa kemenangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Olahraga
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Timnas Indonesia sukses mencetak 2 gol ke gawang Oman di babak pertama pada laga persahabatan FIFA Matchday, Jumat (5/6) malam. Gol diciptakan Justin Hubner dan Oley Romeny.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Indonesia
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Ketika muncul perjalanan mendadak, hal tersebut murni bentuk respons cepat terhadap situasi darurat internasional mengharuskan kehadiran kepala negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Indonesia
Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Sampaikan Terima Kasih dan Keyakinan terhadap Kepemimpinan Prabowo
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara usai dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Sampaikan Terima Kasih dan Keyakinan terhadap Kepemimpinan Prabowo
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Pancasila Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga pedoman hidup yang menjaga keutuhan bangsa sejak Indonesia merdeka.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Pancasila Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman
Bagikan