Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sebab, Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).

Menurut Sugeng, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.

“Sehingga kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sugeng.

Baca juga:

Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan tersebut, berdasarkan pengamatan IPW bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945.

“Isinya mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar,” jelas Sugeng.

Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945,” tutur Sugeng.

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar. Menurut Sugeng, Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum.

“Kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak,” sebut Sugeng. (Knu)

#Presiden Prabowo Subianto #IPW #Perpres 66/2025 #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo. Hasan Abdullah Sahal mengungkap makna satu abad pengabdian Gontor.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Indonesia
Prabowo Soroti Sekolah Rusak hingga Gaji Guru, Ada Rencana Pendidikan Gratis
Prabowo menegaskan biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA hingga universitas harus gratis dan menyebut akan segera membahasnya melalui rapat terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Soroti Sekolah Rusak hingga Gaji Guru, Ada Rencana Pendidikan Gratis
Indonesia
Prabowo Tegaskan Indonesia-Malaysia Saudara: Jangan Ada Masalah yang Dibesar-besarkan
Prabowo Subianto menegaskan Indonesia dan Malaysia adalah saudara. Ia meminta hal yang mengganggu hubungan kedua negara tidak dibesar-besarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Tegaskan Indonesia-Malaysia Saudara: Jangan Ada Masalah yang Dibesar-besarkan
Indonesia
Malaysia Kirim Pesawat, 3 Helikopter, dan 52 Personel Bantu Atasi Karhutla
Malaysia akan mengirim satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel untuk membantu Indonesia menangani karhutla di Kalimantan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Malaysia Kirim Pesawat, 3 Helikopter, dan 52 Personel Bantu Atasi Karhutla
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
Prabowo Ungkap Investasi Rp 1.010 Triliun dan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru, Singgung MBG dan Kopdes Merah Putih
Prabowo menyebut investasi Indonesia mencapai Rp 1.010 triliun hingga Juni 2026 dan berkontribusi membuka sekitar 1,4 juta lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Ungkap Investasi Rp 1.010 Triliun dan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru, Singgung MBG dan Kopdes Merah Putih
Indonesia
Prabowo Soroti Inflasi 2,92 Persen dan Investasi Rp1.010 Triliun, Optimistis Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia bisa masuk 5 besar ekonomi dunia pada 2050. Ia menyoroti inflasi 2,92 persen dan investasi Rp 1.010 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Soroti Inflasi 2,92 Persen dan Investasi Rp1.010 Triliun, Optimistis Ekonomi Indonesia
Indonesia
Puji Pramono Anung saat Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Prabowo: Gubernur yang Hebat
Presiden Prabowo Subianto memuji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meresmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai dan menyoroti Manggarai sebagai transport hub.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Puji Pramono Anung saat Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Prabowo: Gubernur yang Hebat
Indonesia
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Pramono: Senangnya Hatiku
Prabowo Subianto meresmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai. Pramono Anung menyampaikan pantun sebelum memaparkan detail rute sepanjang 12,2 km tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Pramono: Senangnya Hatiku
Olahraga
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Prabowo Subianto melepas 432 atlet Indonesia ke Asian Games 2026 Aichi-Nagoya. Peraih medali emas dijanjikan bonus Rp 3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Bagikan