Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.Com - Anggota Dewan Pembina Gerondra Fadli Zon memandang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan membuat institusi KPK semakin melemah.
Sebaliknya, Fadli menegaskan KPK justru akan semakin kuat karena ada beberapa poin perbaikan dalam peraturan tersebut yang akan dibenahi oleh DPR.
Baca Juga:
Ucapan Fadli ini berbeda dengan pernyataan Gerindra beberapa waktu lalu yang menolak revisi UU KPK.
"Jadi, saya kira ini harusnya bisa poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat dalam hal governance-nya," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (6/9).
Pada sisi lain, Fadli menampik bila ada anggapan bahwa revisi UU KPK itu terkesan mendadak dan terburu-buru saat ini.

Ia menyatakan revisi peraturan itu sempat dibahas berkali-kali namun ditunda pada 2016. Penundaan itu, kata dia, diakibatkan banyaknya pertentangan dan tak memiliki urgensi yang serius kala itu.
"Sehingga tidak kondusif dibahas dan memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya," kata dia.
Selain itu, Fadli turut menyinggung bahwa Gerindra sendiri sempat menolak revisi UU KPK yang direncanakan pada 2016.
Oleh karena itu, ia menegaskan DPR pasti membuka ruang untuk menerima masukan dari elemen masyarakat sipil maupun KPK sendiri guna membahas secara seksama revisi peraturan tersebut.
"Revisi peraturan ini [pada 2016 lalu] secara informal pembicaraannya ada persetujuan meskipun akhirnya presiden tak menyetujui, tapi diantara sejumlah anggota kabinet yang diutus untuk melakukan pembahasan mereka sempat memyetujui," kata dia.
Ia menegaskan beberapa pasal krusial yang direvisi dalam peraturan tersebut sudah masuk akal.
Beberapa pasal terkait prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK, status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) akan menjadi titik krusial dalam revisi tersebut.
Poin-poin perubahan dalam peraturan itu sempat dikritisi oleh pimpinan KPK maupun masyarakat sipil karena dinilai justru melemahkan KPK.
"Makanya nanti kita akan lihat di pembahasan, walaupun poin-poinnya [revisi] itu sebenarnya masuk akal," kata Fadli.
Baca Juga:
Fadli juga memandang, tidak ada hubungan revisi UU KPK dengan revisi UU MD3. Menurutnya, tidak ada kesepakatan tukar guling untuk menggolkan kedua revisi UU tersebut.
"Tidak ada hubungannya ya. Saya kira kalau MPR kan kita tahulah tugasnya. Jadi tidak ada, yang menonjol di sana. Justru lebih kepada sosialisasi jadi kepemimpinannya ya ada perwakilan dari semua fraksi yang ada, plus DPD, saya kira enggak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan. Beberapa poin yang disepakati adalah tentang pembentukan dewan pengawas, kewenangan pemberhentian kasus, penyadapan dan tentang pegawai KPK.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia

Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas
