Headline

Peneliti Paparkan Kesalahan Fundamental Dalam Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 September 2019
 Peneliti Paparkan Kesalahan Fundamental Dalam Revisi UU KPK

Peneliti hukum dari The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah (Foto: theindonesianinstitute.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Salah satu hal penting dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menempatkan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

Menurut peneliti hukum dari The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah hal itu menyalahi aturan.

Baca Juga:

KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Terkait Revisi UU KPK Besok Pagi

"Adanya poin kesepakatan untuk mendudukkan KPK pada cabang eksekutif, ini secara hukum ketatanegaraan tentunya ngawur," ujar Aulia di Jakarta, Kamis (5/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dipreteli DPR
DPR dalam revisi UU KPK menempatkan lembaga antirasuah ini sebagai bagian dari eksekutif (Foto: antara)

Terlepas dari putusan MK sebelumnya, dia meyakini kesepakatan DPR menjadikan KPK sebagai bagian dalam cabang eksekutif itu tidak muncul dari kajian akademik yang mendalam.

"Sebab entah sudah berapa banyak lembar ilmiah yang dikeluarkan oleh sarjana hukum tata negara bahwa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) itu merupakan lembaga negara independen yang kedudukannya tidak dapat digolongkan begitu ke dalam trias politika klasik," katanya.

Pemerhati masalah hukum publik ini pun mempertanyakan alasan DPR mengetuk dan menyetujui secara bulat untuk segera merevisi UU KPK dan menjadikannya RUU inisiatif yang pembahasannya dikebut sebelum menjelang masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis pada 30 September mendatang.

Hal ini menimbulkan dugaan dan prasangka adanya permufakatan jahat yang akan dilakukan secara tersistematis.

“Pasalnya di antara segala problematika masyarakat yang ada, seperti darurat penipuan dan penyalahgunaan data pribadi serta kian bertambahnya korban-korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, mengapa harus UU KPK yang mendapatkan suara bulat untuk segera dikebut pembahasan serta pengesahannya menjelang akhir September ini," ujar dia.

Kesepakatan atas revisi ini, lanjut Aulia, tidak dapat dilepaskan dari dugaan potensi penyalahgunaan hak angket demi menghambat agenda pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Menurut Aulia sebagaimana dilansir Antara, presiden sudah tidak lagi memiliki waktu dan alasan untuk terus berpangku tangan melihat pemangkasan serta eksistensi KPK.

“Saya kira, saat ini diam tidak lagi bermakna emas. Presiden sudah harus bertindak dan bersuara, juga sembari segera meninjau kembali nama-nama capim yang segera diserahkan ke DPR. Langkah ini perlu ditempuh dan harus, jika masih menginginkan selamatnya masa depan Indonesia dan agenda pemberantasan korupsi," pungkas Muhammad Aulia Y Guzasiah.(*)

Baca Juga:

Revisi UU KPK Dikritik, DPR 'Lempar Bola Panas' ke Jokowi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Revisi UU KPK #Pengamat Politik #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Bagikan