Headline

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 September 2019
 Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan terdapat sembilan poin dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah.

"Terdapat sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Baca Juga:

Revisi UU KPK Dikritik, DPR 'Lempar Bola Panas' ke Jokowi

Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber Penyelidik dan Penyidik, serta penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Pimpinan KPK menggelar jumpa pers tanggapi revisi UU KPK oleh DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait revisi UU KPK oleh DPR (MP/Ponco Sulaksono)

Poin lainnya yang akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan.

"Kemudian, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ungkap Agus.

Menurut Agus, selain melalui Capim bermasalah dan revisi UU KPK, upaya pelumpuhan KPK juga dilancarkan lewat RUU KUHP. Pasalnya, DPR saat ini tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus.

Agus menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Namun, pihaknya meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melumpuhkan KPK.

Selain itu, KPK juga berharap Presiden dapat membahas bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK dan KUHP tersebut.

"Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," ujar Agus.

Baca Juga:

Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan

Dengan demikian, revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui revisi UU tersebut.

Lebih lanjut Agus megatakan, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan lembaga antirasuah semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun.

"Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," katanya. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

#Ketua KPK #Agus Rahardjo #Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) (tengah) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2028).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Bagikan