Revisi UU KPK Dikritik, DPR 'Lempar Bola Panas' ke Jokowi
Anggota DPR yang politisi PPP Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan alasan para wakil rakyat kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, salah satu yang mendasari hal tersebut adalah pernyataan Presiden Joko Widodo soal paradigma baru pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Pimpinan KPK: Menyedihkan, DPR Membahas Revisi UU KPK Diam-Diam!
"Presiden kan menyampaikan bahwa ke depan yang perlu dibangun adalah sistem yang menutup terjadi peluang perbuatan korupsi, bukan sekadar menangkap atau melakukan OTT kepada pelakunya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9).
Presiden Jokowi, kata Asrul, juga menyampaikan jika orientasi pemberantasan korupsi jangan hanya berdasarkan kuantitas orang yang berhasil dijebloskan ke penjara, namun berapa banyak kerugian negara yang dapat dikembalikan.
Merujuk arahan Presiden Jokowi tersebut, lanjut Arsul, pembahasan revisi UU KPK akan mengarah dengan memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan.
"Contohnya, KPK bisa masuk dalam proyek-proyek pemerintahan yang besar, untuk melakukan pendampingan sehingga dari awal bisa dilakukan pencegahan," ujar dia.
Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengklaim, revisi UU KPK tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saya kira kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, itu kan mengatakan yang jadi latar belakang revisi untuk melemahkan KPK. Tapi kami tidak melihat seperti itu," pungkas Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK. "Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi wartasan, Kamis (5/9).
Menurut Laode, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dilakukan secara diam-diam. Dia menyesalkan langkah DPR membahas penyusunan revisi UU tersebut tanpa melibatkan KPK dan masyarakat.
Baca Juga:
"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya. Sangat menyedihkan," tegasnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini.
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.(Pon)
Baca Juga:
Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat