Gerindra Tegaskan KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK


Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang. Ini kan yang aneh (kalau) KPK menolak, mereka bukan pembuat Undang-Undang," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut Erakomp Infonusa Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini sebagai pelaksana UU, KPK seharusnya mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU, termasuk jika pemerintah dan DPR ingin merevisinya.

"Masa pelaksana Undang-Undang menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat," tegas Desmond.
Desmond juga menyoroti salah satu poin yang direvisi dalam UU ini yang mengatur penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
Struktur dewan pengawas ini nantinya akan dibentuk karena selama ini hanya ada Penasehat KPK.
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasehat dan pengawas itu akan kita konkritkan, akan kita clear kan lebih konkrit. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen," kata anak buah Prabowo Subianto ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK. "Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi wartasan, Kamis (5/9).
Menurut Laode, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dilakukan secara diam-diam. Dia menyesalkan langkah DPR membahas penyusunan revisi UU tersebut tanpa melibatkan KPK dan masyarakat.
Baca Juga:
Pimpinan KPK: Menyedihkan, DPR Membahas Revisi UU KPK Diam-Diam!
"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya. Sangat menyedihkan," tegasnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini.
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
