Headline

Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 September 2019
  Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan

Sekjen PPP Arsul Sani (ANTARA/Galih Pradipta)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Salah satu yang menjadi fokus DPR merevisi UU KPK yakni pembentukan dewan pengawas.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dewan pengawas nantinya bakal mengawasi tugas dan kewenangan KPK. Menurut Arsul, komposisi lembaga antirasuah idealnya terdiri dari pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

"Kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK. KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Sekjen PPP Arsul Sani
Politisi PPP Arsul Sani (MP/Ponco Sulaksono)

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, komposisi dewan pengawas akan diisi oleh lima orang. Dewan pengawas KPK, kata Asrul, akan diseleksi melalui panitia seleksi bentukan presiden yang kemudian diteruskan ke DPR.

"Dewan pengawas itu dalam rancangan ada lima, diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK, kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden," ujar Arsul.

Menurut Asrul, anggota dewan pengawas KPK akan diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang penegakan hukum. Khususnya, berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Lebih lanjut, Arsul meyakini, tugas dewan pengawas tidak akan tumpang tindih dengan pimpinan KPK. Pasalnya, kewenangan dewan pengawas telah diatur sehingga tidak akan menganggu independensi KPK.

"Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," tutup Arsul.

Baca Juga:

Pansus Angket Tanggapi Usulan Fahri Hamzah Revisi UU KPK

Merujuk draf revisi UU KPK, tugas dewan pengawas secara rinci yakni melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menyelenggarakan sidang pelanggaran etik.

Bahkan dewan pengawas bisa melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Tak hanya itu, dewan pengawas juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai.(Pon)

Baca Juga:

Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Asrul Sani #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Jokowi menolak halus tawaran calon ketua umum PPP tersebut
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Plt ketua umumnya, Mardiono menggelar Muktamar awal tahun 2025 atas kegagalannya memimpin partai.
Frengky Aruan - Jumat, 01 November 2024
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
Indonesia
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
Berbagai upaya manuver pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur semakin banyak dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Oktober 2024
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
Bagikan