Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
MERAHPUTIH.COM - ALIANSI Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan polemik dugaan ijazah palsu Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani. Anggota AMPK, Muhammad Rizal menduga komisi yang membawahkan isu hukum, HAM, dan keamanan itu lalai dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul Sani.
?
"Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini yakni berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK," kata Rizal di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
?
Rizal mengungkapkan pelaporan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa media di Polandia yang menyebut Collegium Humanum-Warsaw Management University mengeluarkan ijazah palsu. Diketahui, Arsul Sani menempuh pendidikan doktoral di kampus itu pada 2023.
?
Baca juga:
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Rizal berharap MKD segera memanggil jajaran Komisi III DPR untuk dimintai keterangan. Ia yakin laporan AMPK bisa diproses oleh MKD.
?
"Harapan kita yakni bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan, dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," harapnya.
?
Dia berujar pihaknya bakal melengkapi dokumen-dokumen yang diminta MKD. Setelah semua berkas lengkap, AMPK akan menyerahkan laporan itu secepatnya.(Pon)
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana