Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Dok Media Polres Ngada)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan asusila dan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini menurutnya menjadi catatan serius bagi Polri.

Sugeng berharap masalah-masalah pribadi anggota Polri bisa dideteksi dini oleh institusi sebelum menjadi sebuah bentuk pelanggaran.

"Jadi ada upaya preventif mencegah adanya kondisi-kondisi kejiwaan yang bisa menjadi beban Polri ketika tidak bisa dideteksi,” kata Sugeng kepada wartawan dikutip Jumat (14/3).

Menurutnya, pendeteksian dan pengawasan persoalan anggota Polri melalui atasan. “Kalau dia kapolres tentu oleh kapolda," ucapnya.

Sugeng menyebut peran rekan kerja sesama polisi juga penting, untuk saling mengawasi. Jika ditemukan indikasi, ia berharap segera melaporkan ke atasan.

“Apalagi jika menemukan tanda-tanda yang tidak wajar dari sikap dan perilaku anggota Polri,” jelas Sugeng.

Baca juga:

Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Pekan Depan

Sugeng menilai Polri terbuka dalam mengungkap kasus tersebut. "Kami mengapresiasi langkah ini, karena Polri berani membuka secara terbuka pelanggaran oleh anggotanya," tambahnya.

Ia mendorong agar proses etik dan persidangan kasus AKBP Fajar ini dilakukan secara terbuka. “Supaya publik terus memantau,” tutup dia.

Seperti diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri. (Knu)

#IPW #Indonesia Police Watch #Polri #Asusila #Narkoba #Kapolres Ngada #AKBP Fajar Widyadharma
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Bagikan