Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral


Pagar Laut Tangerang. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang hingga kini belum menemui kejelasan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar berkas perkara Pagar Laut segera disidangkan.
Sugeng mengungkapkan bahwa hal itu agar terciptanya kepastian hukum.
“Baik itu kepastian hukum untuk para tersangkanya, maupun bagi masyarakat,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat (25/4).
Dalam penanganan kasus tersebut, Sugeng meminta agar tidak ada ego sektoral antara Polri dan Kejagung.
“Hilangkan ego sektoral antara dua lembaga, institusi penegak hukum ini, publik menunggu bagaimana ending dari kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara terkait perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut tersebut, Sugeng mengatakan, alangkah lebih baiknya persoalan tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.
Baca juga:
Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan
“Jadi biar fokus dulu terkait tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu,” katanya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsinya, lanjut Sugeng, bisa diselidiki dengan berkas perkara yang terpisah.
“Jadi kan bisa dipisah pemberkasannya, karena tindak pidana korupsi kan tidak bisa digabung berkasnya dengan tindak pidana umum, Jaksa juga pasti nanti memisahkan itu tindak pidananya di pengadilan, pengadilan kasus korupsi juga kan khusus,” ungkapnya.
Sugeng pun meminta kepada Kejagung untuk menerima berkas perkara pagar laut itu dari Bareskrim Polri dan segera menyidangkannya di pengadilan.
“Jika tidak segera disidangkan, maka nanti akan muncul persoalan baru, yaitu para tersangka harus dibebaskan, karena Polri hanya punya waktu 60 hari masa penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut tersebut.
Pada Februari 2025, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka dijerat Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan.
Bareskrim Polri pun telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejagung, namun kemudian dikembalikan lagi. Kejagung berpendapat bahwa kasus pemalsuan dokumen pagar laut itu harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.
Kejagung menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara itu lantaran petunjuk agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
