Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral


Pagar Laut Tangerang. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang hingga kini belum menemui kejelasan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar berkas perkara Pagar Laut segera disidangkan.
Sugeng mengungkapkan bahwa hal itu agar terciptanya kepastian hukum.
“Baik itu kepastian hukum untuk para tersangkanya, maupun bagi masyarakat,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat (25/4).
Dalam penanganan kasus tersebut, Sugeng meminta agar tidak ada ego sektoral antara Polri dan Kejagung.
“Hilangkan ego sektoral antara dua lembaga, institusi penegak hukum ini, publik menunggu bagaimana ending dari kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara terkait perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut tersebut, Sugeng mengatakan, alangkah lebih baiknya persoalan tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.
Baca juga:
Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan
“Jadi biar fokus dulu terkait tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu,” katanya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsinya, lanjut Sugeng, bisa diselidiki dengan berkas perkara yang terpisah.
“Jadi kan bisa dipisah pemberkasannya, karena tindak pidana korupsi kan tidak bisa digabung berkasnya dengan tindak pidana umum, Jaksa juga pasti nanti memisahkan itu tindak pidananya di pengadilan, pengadilan kasus korupsi juga kan khusus,” ungkapnya.
Sugeng pun meminta kepada Kejagung untuk menerima berkas perkara pagar laut itu dari Bareskrim Polri dan segera menyidangkannya di pengadilan.
“Jika tidak segera disidangkan, maka nanti akan muncul persoalan baru, yaitu para tersangka harus dibebaskan, karena Polri hanya punya waktu 60 hari masa penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut tersebut.
Pada Februari 2025, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka dijerat Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan.
Bareskrim Polri pun telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejagung, namun kemudian dikembalikan lagi. Kejagung berpendapat bahwa kasus pemalsuan dokumen pagar laut itu harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.
Kejagung menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara itu lantaran petunjuk agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
