Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pagar Laut Tangerang. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang hingga kini belum menemui kejelasan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar berkas perkara Pagar Laut segera disidangkan.

Sugeng mengungkapkan bahwa hal itu agar terciptanya kepastian hukum.

“Baik itu kepastian hukum untuk para tersangkanya, maupun bagi masyarakat,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat (25/4).

Dalam penanganan kasus tersebut, Sugeng meminta agar tidak ada ego sektoral antara Polri dan Kejagung.

“Hilangkan ego sektoral antara dua lembaga, institusi penegak hukum ini, publik menunggu bagaimana ending dari kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara terkait perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut tersebut, Sugeng mengatakan, alangkah lebih baiknya persoalan tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.

Baca juga:

Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan

“Jadi biar fokus dulu terkait tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu,” katanya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsinya, lanjut Sugeng, bisa diselidiki dengan berkas perkara yang terpisah.

“Jadi kan bisa dipisah pemberkasannya, karena tindak pidana korupsi kan tidak bisa digabung berkasnya dengan tindak pidana umum, Jaksa juga pasti nanti memisahkan itu tindak pidananya di pengadilan, pengadilan kasus korupsi juga kan khusus,” ungkapnya.

Sugeng pun meminta kepada Kejagung untuk menerima berkas perkara pagar laut itu dari Bareskrim Polri dan segera menyidangkannya di pengadilan.

“Jika tidak segera disidangkan, maka nanti akan muncul persoalan baru, yaitu para tersangka harus dibebaskan, karena Polri hanya punya waktu 60 hari masa penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Baca juga:

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut tersebut.

Pada Februari 2025, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Para tersangka dijerat Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan.

Bareskrim Polri pun telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejagung, namun kemudian dikembalikan lagi. Kejagung berpendapat bahwa kasus pemalsuan dokumen pagar laut itu harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.

Kejagung menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara itu lantaran petunjuk agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Knu)

#IPW #Indonesia Police Watch #Pagar Laut Tangerang #Kejaksaan Agung #Polri #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Deep Element memiliki keunggulan dalam merancang drone intai maupun tempur berteknologi canggih.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Kesepakatan kedua negara ini diteken Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Bagikan