Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 September 2019
Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK

Pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak mendukung upaya pelemahan KPK. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia dikejutkan langkah anggota DPR RI yang secara tiba-tiba memutuskan untuk merevisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan atas rencana revisi UU KPK pun meluas, termasuk dari kalangan pemuka lintas agama.

Mereka berkumpul dan menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. Pada intinya, para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu itu mendesak Presiden Joko Widodo agar menggagalkan upaya pelemahan lembaga antirasuah lewat revisi UU KPK.

Baca Juga

Praktisi Hukum Takut Kewenangan SP3 KPK Jadi Alat Barter Politik

"Presiden tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai tindak lanjut pembentukan RUU KPK, sehingga pembahasannya akan terhenti," kata perwakilan dari Lakpesdam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ubaidillah, memberi saran kepada Presiden, dalam orasinya, Selasa (10/9).

Para pemuka lintas agama ini juga mendorong DPR agar berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk ikut andil menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi.

"Korupsi adalah akar pemiskinan dan merenggut hak-hak warga masyarakat secara umum. Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," tegas Ubaidillah.

Logo KPK

Sementara pemuka agama lainnya, Romo Heri dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) menyerukan umat Katolik agar terus bergerak mendukung KPK.

Baca Juga

Ribuan Dosen Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

"Justru umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK. Menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan instutusi KPK," tegas Romo Heri.

Selanjutnya, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengatakan, bahwa semua masyarakat diyakininya tidak ingin ada upaya pelemahan terhadap KPK.

"KPK harus lebih baik ke depannya. Kami mendukung KPK menolak UU KPK," kata Yanto.

Kemudian, Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menyebut bahwa umat Konghucu juga menentang adanya upaya pelemahan terhadap KPK.

"Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK," ujar Peter.

Terakhir, Suhadi perwakilan dari Umat Budha Indonesia (Walubi) mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga

PSI: KPK Butuh Banyak Perbaikan

"Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Suhadi.

Berikut poin-poin upaya pelemahan terhadap KPK menurut pemuka lintas agama:

1. Pembatasan penyelidik dan penyidik hanya dari Polri, Kejaksaan dan PPNS. Artinya tidak mencakup penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri oleh KPK.

2. Adanya Dewan Pengawas yang merupakan lembaga non-struktural tetapi memiliki peran yang sangat menentukan, karena mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

3. Dewan Pengawas seolah menjadi KPK bayangan, atau bahkan "KPK sesungguhnya", karena proses pemilihan yang mirip dan mengambil alih peran-peran penting KPK.

4. Adanya penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam kasus bisa dihentikan kapan saja. (Pon)

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan