Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Praktisi Hukum Takut Kewenangan SP3 KPK Jadi Alat Barter Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 September 2019
Praktisi Hukum Takut Kewenangan SP3 KPK Jadi Alat Barter Politik

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, usul revisi UU KPK dengan melahirkan kewenangan surat penghentian penyidikan (SP3) bagi KPK justru akan memperlemah pemberantasan korupsi.

Menurut Petrus, akan muncul kriminalsisasi terhadap sejumlah Penyelenggara Negera hanya untuk kepentingan menjegal lawan politik menuju suksesi suatu konstelasi.

"Lantas setelah kepentingan menjegal lawan politik tercapai, maka SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan penyidikan sudah berlangsung setahun tetapi belum selesai," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

"Jadi SP3 tidak perlu ada karena KPK sudah punya wewenang mengalihkan proses penuntutan perkara menjadi gugatan perdata manakala tidak terdat cukup bukti, sedangkan secara nyata keuangan negara dirugikan (pasal 32 UU Tipikor No. 30 Tahun 1999)," sambung dia.

Selain itu, kata Petrus, KPK tidak perlu SP3 karena pengungkapan kasus korupsi sering terkendala lantaran canggihnya pelaku menghilangkan jejak, sehingga pembuktiannya menjadi sulit.

Dia mencontohkan kejahatan korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka (bidang monoter dan keuangan) yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi canggih, dan dilakukan oleh tersangka yang berstatus Penyelenggara Negara, sehingga memerlukan waktu lama untuk mengungkap.

"Pasca SP3 kasus korupsi, KPK bisa dibuka kembali kasus dimaksud setelah adanya bukti baru, namun bukti baru dimaksud harus diuji terlebih dahulu melalui Praperadilan, maka prosedur dan mekanisme ini membuat lemah KPK, karena ketika hendak mengungkap kebenaran berdasarkan bukti baru yang diperoleh. Kesempatan ini bisa dihambat melalui putusan praperadilan yang juga rawan KKN, karena hakimnya bisa dibeli," katanya.

Petrus Selestinus (Kiri) Foto: MP/Kanu

Menurut Petrus, publik tidak perlu khawatir dengan revisi UU KPK tersebut. "Revisi UU KPK tetap diperlukan dalam rangka memperkuat bukan melemahkan sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak. Karena ada beberapa hal yang memang perlu diatur jelas di KPK," ujar koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus melanjutkan, tugas utama KPK adalah mencegah dan memberantas korupsi hingga lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberanras tindak pidana korupsi.

Untuk itu KPK dibentuk sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi.

"Meskipun KPK sudah berusia 15 tahun berjalan, KPK belum berhasil memberantas dan mencegah korupsi termasuk belum berhasil membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK," kata Petrus.

Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Baca Juga

Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri

Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah kewenangan KPK menerbitkan SP3. Adapun SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," tutup dia. (Knu)

#KPK #Capim KPK #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan