Headline

KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Agustus 2019
 KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya Febri Diansyah membantah pernyataan Capim KPK Irjen Firli Bahuri ketika menjawab pertannyaan tim pansel. Menurut Febri, KPK menampik bahwa telah memutuskan tidak ada pelanggaran etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," ucap Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga:

Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri!

Hal tersebut merespons pernyataan capim KPK dari unsur Polri Firli Bahuri saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023. Informasi yang benar, lanjut Febri, bahwa hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) telah selesai pada 31 Desember 2018.

"Dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat PI tersebut, yang bersangkutan pernah diperiksa oleh tim pada awal Desember 2018. Tim pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli," ungkap Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah bantah pernyataan Irjen Firli Bahuri
Jubir KPK Febri Diansyah bantah pernyataan Irjen Firli Bahuri (MP/Yohanes Abimanyu)

Selain itu, kata dia, tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan.

"Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan. Hasil tersebut kemudian diserahkan deputi pada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019," tuturnya.

Pimpinan, kata dia, kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut.

"DPP dibentuk dan kemudian mendengar paparan dari Direktorat PI. Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.

Untuk menjaga hubungan antarinstitusi penegak hukum, kata dia, maka pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar Febri.

Terlepas dari klarifikasi ini, ucap dia, lebih dari itu KPK juga masih menunggu jika pihak pansel ingin melihat bukti lebih rinci dari temuan-temuan KPK terkait rekam jejak para calon tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali, KPK melakukan kegiatan penelusuran rekam jejak ini berdasarkan permintaan bantuan dari pansel," ujar dia.

Dengan tingginya harapan publik terhadap hasil seleksi ini, kata dia, KPK mengharapkan proses seleksi ini dilakukan secara fair dan tetap menggunakan integritas sebagai alat ukur utama.

Capim KPK Irjen Firli Bahuri
Irjen Pol Firli Bahuri menjadi peserta kelima yang mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Foto/Antaranews)

Sebagaimana dilansir Antara, capim KPK dari unsur Polri Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya sudah dinyatakan tidak melanggar etik oleh pimpinan KPK sebelum meninggalkan lembaga penegak hukum tersebut.

"Pada 19 Maret 2019 saya diklarifikasi oleh 5 pimpinan dan saya jelaskan semua di lantai 15 Gedung Merah Putih, hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar UU 30 tahun 2002 tentang KPK, TGB (Tuan Guru Bajang) bukan tersangka dan saya tidak menghubungi TGB, danrem yang menghubungi TGB jadi tidak ada pelanggaran," kata Firli di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

Firli menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Baca Juga:

Sederet Jenderal Polisi dan Jaksa yang Lolos Uji Kompetensi Capim KPK

Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Nama Firli sempat mencuat pada September 2018 lalu karena tersebarnya foto-foto Firli sedang bermain tenis dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.

Permainan tenis itu juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang pada bulan yang sama dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont.(*)

Baca Juga:

Praktisi Hukum Duga Isu LHKPN Digunakan untuk Habisi Capim KPK dari Polri

#Capim KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Pansel KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan