Headline

Praktisi Hukum Duga Isu LHKPN Digunakan untuk Habisi Capim KPK dari Polri

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Agustus 2019
 Praktisi Hukum Duga Isu LHKPN Digunakan untuk Habisi Capim KPK dari Polri

Praktisi hukum Petrus Selestinus sayangkan adanya isu LHKPN yang dipakai untuk serang capim KPK dari Polri (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Praktisi Hukum Petrus Salestinus menduga, isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini dijadikan sejumlah pihak termasuk KPK sendiri untuk menolak serta menyerang capim dari Polri.

Sebagaimana diketahui saat ini Capim KPK yang berasal dari Polri antara lain Sri Handayani, Bambang Sri Hernowo, Firli Bahuri dan Antam Novambar.

Baca Juga:

Irjen Antam Novambar: KPK Sudah di Zona Nyaman

"Kelihatannya seperti itu. Mereka frontal terhadap calon dari Polri. Mereka merasa sari dalam KPK lebih hebat dari luar KPK. Mereka juga anggap ada dugaan pelemahan, padahal itu belum tentu juga," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Selasa (27/8).

Praktisi hukum Petrus Selestinus
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Padahal lanjut Petrus, unsur Polri dan Jaksa dibutuhkan KPK.

"Karena pimpinan KPK perlu memahami soal pencegahan dan penyelidikan," terang Petrus.

Petrus lantas menyoroti soal status peserta Capim KPK Irjen Firli yang pernah bertugas di KPK. Kini Firli seakan dipermasalahkan karena tak pernah melaporkan LHKPN.

"Kenapa KPK tak persoalkan ketika Firli masuk KPK. Kenapa tak langsung ditolak? Lalu ini baru dipersoalkan. Ini sama dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri," jelas Petrus.

Ia menjelaskan, jika diserang dengan isu LHKPN, maka calon - calon dari Polri bakal berguguran.

"Karena memang sudah isu umum, anggota Polri tak semuanya 'murni' dalam mendapatkan penghasilan. Makanya ada kekhawatiran jika LHKPN mereka diminta," jelas Petrus.

Petrus juga menilai, Pansel Capim KPK sebenarnya tak berhak meminta klarifikasi soal LHKPN kepada para pesertanya.

"Kok kesalahan ini dibawa ke lembaga seleksi. Pansel hanya mencari calom terbaik. Capim baru diminta untuk memberikan LHKPN jika sudah dipilih," sesal Petrus.

"LHKPN ini menjadi penting kalau lima calon yang terpilih sudah ditetapkan oleh DPR," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini.

Ia lantas mengkritisi kinerja buruk KPK dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, selama berdiri hingga kini, yang diutamakan lembaga antisasuah itu hanya sebatas penindakan saja, sementara pencegahannya tergolong kurang.

Petrus mengatakan, posisi pencegahan KPK terkesan mandul meski sudah menerima LHKPN.

Perwira tinggi Polri yang lolos Capim KPK
Perwira tinggi Polri yang lolos tes Capim KPK (Foto: antaranews)

"Selama ini kita tak pernah melihat atau mendengar, KPK mengungkap kejahatan korupsi dari penelesuruan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," ujar dia.

Baca Juga:

Dites Pansel Paling Pertama, Alexander Marwata Beberkan Upaya Pelemahan KPK

Petrus menambahkan, KPK hanya gembar-gembor soal OTT saja. Jika mengungkap kasus, itupun hanya sekali yang berdasarkan laporan dari masyarakat seperti kasus BLBI.

"Mungkin seumur dengan umurnya KPK,baru kali ini muncul. Tapi yang berkaitan dengan LHKPN, baru kami dengar. Bahkan, untuk memeriksa laporan dari LHKPN, kita tak bisa melihat," jelas Petrus.

Petrus menambahkan, pelaporan LHKPN di KPK juga cenderung mati suri. Bahkan, selama ini pengawasan soal LHKPN cenderung tak mendapat perhatian dari Komisi III DPR.

"Komisi III ini pengawasannya dimana. Kok soal LHKPN ini mati suri. Harusnya LHKPN ini mempunyai sumbangsih terbesar dalam memberantas korupsi," kata mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Jangan-jangan antara KPK dengan DPR ada persengkokonglan. Tak ada wara wiri penyelenggara negara dipanggil KPK soal LHKPN ini," tutup Petrus Selestinus.(Knu)

Baca Juga:

Antam Novambar Buka-bukaan Soal Tudingan Intimidasi Dirdik KPK

#Capim KPK #Pansel KPK #LHKPN #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan