Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut konferensi pers tentang dugaan pelanggaran etik berat eks Deputi Penindakan yang juga calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri tidak sah.
Agus mengatakan konferensi pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari atas persetujuan mayoritas pimpinan.
Baca Juga:
"Saya ingin mengklarifikasi, Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers, itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Meskipun, Agus mengakui dalam pengambilan keputusan tersebut terdapat dinamika di antara kelima pimpinan. "Memang dalam prosesnya ada dinamika," ujar dia.
Namun, Agus enggan mengungkap pimpinan yang setuju atau tidak. Agus hanya menyebut perdebatan mengenai konferensi pers itu berlangsung melalui layanan pesan singkat Whatsapp. Agus sendiri pada Rabu (11/9) kemarin sedang berada di luar kota.
"Saya kebetulan di luar kota, persetujuan pimpinan itu lewat WA. Itu sekali lagi bukan pak Saut berjalan sendirian tapi persetujuan mayoritas pimpinan," kata Agus.
Alexander Marwata saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (12/9) mengatakan langkah koleganya, Saut Situmorang mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri, tidak sah dari sisi pengambilan keputusan jika berdasarkan prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK.
Hal ini lantaran, tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyatakan ingin menutup kasus Firli sebelumnya. Ketiganya, yakni Alex sendiri, Basaria Panjaitan, dan Agus Rahardjo.
Sebelumnya KPK merilis proses pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Bidang Penindakan Firli Bahuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK Firli terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Karena ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, maka KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait dengan proses pemeriksaan etik terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9) kemarin.
Baca Juga:
Pansel Sebut Tak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Firli dari KPK
Saut mengungkapkan, pimpinan lembaga antirasuah telah menerima laporan hasil pemeriksaan etik Direktorat PI KPK tertanggal 23 Januari 2019 terhadap Kapolda Sumetera Selatan tersebut.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ungkap Saut.
Menurut Saut selama proses pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September hingga 31 Desember 2018, ditemukan sedikitnya tiga pertemuan yang diduga dilakukan Firli dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
