Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Praktisi Hukum Ungkap Nilai Plus Revisi UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 September 2019
Praktisi Hukum Ungkap Nilai Plus Revisi UU KPK

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengungkapkan nilai plus jika UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Salah satunya adalah kejelasnya posisi lembaga antirasuah itu di pemerintahan.

"Selama ini KPK hanya disebut sebagai lembaga negara. Tapi lembaga negaranya apa tak dijelaskan UU No 30 tahun 2002 itu. KPK hanya disebut sebagai lembaga negara yang independen saja," kata Petrus dalam keterangan persnya, Kamis (12/9).

Baca Juga:

Pansel Sebut Tak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Firli dari KPK

Ia melanjutkan, selama ini setelah 15 tahun perjalanannya KPK tak ada yang bisa mengawasinya secara khusus. "DPR sebagai lembaga kontrol. Kita tau DPR dan KPK tak klop dalam menjalankan tugasnya. DPR dalam menjalankam kontrolnya selalu tak ketemu," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ia juga menjelaskan, efek positif lain yang didapat dari revisi UU KPK adalah kejelasan posisi pegawai yang bekerja di KPK. Mereka dengan otomatis diangkat menjadi aparatur sipil negara.

"Keuntungannya kalau pegawai KPK diangkat menjadi ASN. Dia akan terikat dengan peraturan perundang-undangan. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Nah, karena dia tak masuk jadi ASN dia menjadi alat yang menggangu kerja KPK," ungkap Petrus.

"Termasuk menentukan siapa pimpinan KPK. Kalau ditiru lembaga lain maka akan mengacaukan administrasi pemerintahan," sambungnya.

Petrus juga menilai baik dengan adanya Dewan Pengawas bagi lembaga KPK. Pasalnya selama ini ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara di lembaga antirasuah tersebut.

"KPK dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi. Tapi dalam perjalannya KPK melenceng dari tujuan awal," ungkap Petrus.

Baca Juga:

Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar

Di antaranya soal terusnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. "OTT itu sama saja menyuburkan terjadinya kejahatan. Karena KPK tau orang bakal berbuat jahat, tapi ini seakan dibiarkan saja hingga langsung ditangkap," sesal Petrus.

Dalam Surpres Jokowi Nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK tersebut dijelaskan bahwa Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun memastikan Presiden Jokowi sudah meneken Surpres. "Sudah dikirim ke DPR ini tadi," ujarnya di kantornya pada Rabu lalu. (Knu)

Baca Juga:

ICW Nilai KPK Tak Serius Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli

#Revisi UU KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Bagikan