ICW Nilai KPK Tak Serius Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli
Diskusi Perempuan Antikorupsi di kantor ICW. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Firli sendiri diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang, pada 13 Mei 2018.
Padahal diketahui bahwa lembaga antirasuah itu tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
"Kasus ini diduga melibatkan TGB, bahkan yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh KPK," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, Jumat (3/5).
Sedangkan Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga anti-korupsi itu.
Dengan demikian, ICW menilai hingga saat ini Pimpinan KPK tidak kunjung mengumumkan terkait perkembangan pelaporan Koalisi tersebut.
"Padahal Koalisi sebagai pelapor mempunyai hak untuk diberikan informasi terkait hal itu oleh KPK. Dengan kondisi seperti ini dikhawatirkan akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di lembaga antirasuah," tulisnya.
Dalam keterangan yang sama, ICW menuliskan, hal lain yang patut menjadi perhatian adalah perihal petisi yang dikirimkan oleh wadah pegawai KPK yang mengeluh tentang mandeknya penanganan kasus di internal kedeputian penindakan.
"Dua isu di atas semakin menegaskan kesimpulan bahwa ada persoalan serius di internal KPK yang mestinya cepat diselesaikan," tulis keterangan tersebut.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memberikan respon mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga anti-korupsi tersebut.
"Pimpinan KPK harus segera menindaklanjuti petisi yang telah dilayangkan wadah pegawai, demi menjaga kredibilitas dan integritas KPK," tulis ICW. (Knu)
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Tidak Perlu Ikuti Hasil Ijtima Ulama III
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum