Simak Nih Alasan MAKI Praperadilankan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2017
Simak Nih Alasan MAKI Praperadilankan KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melakukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu terkait lambannya KPK untuk menahan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam kasus itu sejak 17 Juli 2017.

Laporan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register Nomor 100/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu sesungguhnya merupakan bentuk dukungannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Sebenarnya ini gugatan untuk melecut saja agar KPK ini sadar bahwa masih ada masyarakat yang mendukungnya agar segera menahan Setnov," kata Boyamin usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Menurutnya, sudah tidak ada alasan apa pun bagi KPK untuk tidak segera menahan Ketua Umum Golkar tersebut.

Ia mengklaim, ratusan saksi yang ‎telah dihadirkan lembaga antirasuah itu sudah cukup membuktikan keterlibatan Setnov dalam korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Terlebih, Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa terdahulu dalam kasus ini yakni Irman dan Sugiharto. Begitu pun persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong juga sudah dilakukan.

"Ibarat nasi goreng ini (alasan menahan Setnov) sudah lengkap. Andi Narogong saja cuma seminggu setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengkritisi alasan KPK yang tak menahan Setnov lantaran saat ini Mantan Bendahara Golkar itu menjabat Ketua Lembaga Tinggi Negara sehingga tidak mungkin melarikan diri.

Menurutnya, alasan tersebut sangat keliru. Pasalnya, dengan kekuasaan yang dimilikinya, justru sangat memudahkan Setnov untuk melarikan diri ke luar negeri meskipun pihak imigrasi telah mencekalnya.

"Kalau alasannya itu (tidak mungkin melarikan diri) kenapa tersangka yang lain langsung ditahan? Jadi menurut saya alasan KPK itu mengada-ada," tegasnya.

"Kalau asumsi boleh saja tapi hukum kan hal yang pasti. Jadi saya minta KPK segera tahan Setnov," tutupnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus E-KTP, KPK Periksa Mirwan Amir Untuk Tersangka Setnov

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan