MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Mirwan Amir. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (8/9).
Mirwan merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014. Dalam kasus ini, namanya juga disebut menerima bancakan dana sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Anggaran DPR RI.
Selain memeriksa Amir, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Setnov. Keduanya yakni Supir Ditjen Dukcapil Kemendagri Mulyadi dan Setya Dwi Suhartanto yang merupakan pihak swasta.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk SN," kata Febri.
Diketahui, dalam kasus dengan tersangka Setnov, KPK telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Meski begitu, belum pernah satu kali pun lembaga antirasuah itu memeriksa Setnov sebagai tersangka, apalagi sampai dilakukan penahanan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.
Disatu sisi, Setnov telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang diberikan lembaga antirasuah itu kepadanya.
(Pon)
Baca juga berita terkait pemeriksaan saksi untuk kasus e-KTP di: KPK Benarkan Saksi E-KTP Johannes Marliem Meninggal