F-MAKI Minta KPK Tak Takut Usut Dugaan Korupsi di KBN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Front Masyarakat Antikorupsi Indonesia (F-MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dalam menangani kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Ketua F-MAKI, Syaefudin selaku pihak pelapor mengaku telah dimintai keterangan oleh KPK terkait dua laporan yang diadukan pihaknya, pada Selasa (18/6) lalu. Dua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi, Direktur Keuangan PT KCN dan M Sattar Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019, serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33.875.781.771 tertanggal 22 Maret 2019.
Terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN, F-MAKI menduga hal tersebut untuk mempengaruhi Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sengketa kepemilikan saham PT KCN dengan terlapor Indra Hamzah selaku Pelaksana Biro Hukum PT KBN dan M Sattar Taba, Dirut PT KBN).
Baca Juga: KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba
“Dalam pemenuhan undangan dimaksud, kami memberikan dan sekaligus meminta penjelasan tentang laporan kami tersebut,” kata Syaefudin kepada wartawan, Senin (24/6).
Syaefuddin meyakini, laporan dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana PT KCN merupakan kasus yang sederhana. Selain itu, dalam laporan kepada KPK, Syaefudin mengaku turut menyertakan bukti-bukti pendukung dan melibatkan ASN serta sangat jelas unsur korupsinya. Untuk itu, Syaefudin meyakini KPK tak sulit dalam mengusut kasus ini.
Namun, katanya, pihak KPK baru bisa menindaklanjuti kasus ini jika ada SP-3 dari Pihak Polda Metro Jaya. Padahal, Syaefudin menyatakan, substansi perkara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya ke KPK berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum, meskipun obyek perkaranya sama. Untuk itu, Syaefudin mengaku heran dengan langkah KPK yang tidak segera menindaklanjuti laporannya.
“Sebagai gambaran. Dugaan modus yang digunakan untuk membobol dana PT KCN adalah dengan mengeluarkan 11 cek senilai Rp 7,7 miliar untuk kegiatan pekerjaan fiktif," katanya.
Selain itu, Syafudin mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya terkait penerbitan sejumlah cek yang hanya ditandatangani sepihak yaitu oleh Direktur Keuangan PT KCN, Akhmad Khusairi. Padahal menurut peraturan, cek harus ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Dirut PT. KCN.
Kejanggalan lainnya adalah adanya penarikan dana dari bank yang dilakukan sebelum cek itu diterbitkan serta dugaan seluruh dana hasil penarikan cek diserahkan kepada M Sattar Taba.
“Dan kami menduga KPK telah dengan sengaja berusaha menghindar dan/atau mengulur-ulur waktu” tandas Syaefudin. (Pon)
Baca Juga: KPK Diminta Panggil Direktur PT KBN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
