KPK Diminta Panggil Direktur PT KBN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2019
KPK Diminta Panggil Direktur PT KBN

Massa F-MAKI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com -Sejumlah massa mengatasnamakan Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/3).

Mereka mendesak komisi antirasuah untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Muhammad Sattar Saba dan kroninya.

F-MAKI pada Jumat (22/3), bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, melaporkan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Koordinator F-MAKI Syaefuddin menyebut, laporan itu sudah didukung dengan alat bukti yang jelas, akurat dan lengkap. Namun, KPK belum juga bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK harus segera memanggil Muhammad Sattar Saba untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (27/3).

Syaefuddin menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar 48 miliar rupiah.

“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN,” ungkapnya.

F-MAKI mencurigai adanya kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari 2019. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan.

“Kami menduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud,” bebernya.

Selain itu, ada kasus lain yang juga didorong F-MAKI untuk diusut tuntas oleh KPK, yaitu dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,7 miliar yang dilakukan Sattar Saba di PT Kawasan Citra Nusantara yang merupakan anak perusahaan KBN. Syaefuddin pun meminta KPK tidak tebang pilih menangani kasus korupsi ini.

“KPK seolah mandul ketika berhadapan dengan kasus korupsi PT KBN versus PT KCN senilai puluhan miliar. Tapi Rp 300 juta dikejar sampai ke Surabaya, malah yang Rp 20 juta ke Cilegon,” sesalnya.

Dia menuding ada oknum-oknum aparat penegak hukum yang dengan sengaja berupaya melindungi Sattar Saba. Syaefuddin pun meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakilnya Laode M. Syarif untuk memberikan penjelasan untuk menepis anggapan tersebut.

Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, setiap laporan yang masuk ke komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu akan ditelaah terlebih dahulu. “Ada pengaduan yang masuk ke KPK sebagaimana prosedur yang ada, seluruh laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu,” ujarnya. Jika ada bukti, maka bisa dilakukan tindak lanjut berupa penyelidikan. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan