KPK Diminta Panggil Direktur PT KBN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2019
KPK Diminta Panggil Direktur PT KBN

Massa F-MAKI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com -Sejumlah massa mengatasnamakan Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/3).

Mereka mendesak komisi antirasuah untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Muhammad Sattar Saba dan kroninya.

F-MAKI pada Jumat (22/3), bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, melaporkan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Koordinator F-MAKI Syaefuddin menyebut, laporan itu sudah didukung dengan alat bukti yang jelas, akurat dan lengkap. Namun, KPK belum juga bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK harus segera memanggil Muhammad Sattar Saba untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (27/3).

Syaefuddin menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar 48 miliar rupiah.

“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN,” ungkapnya.

F-MAKI mencurigai adanya kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari 2019. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan.

“Kami menduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud,” bebernya.

Selain itu, ada kasus lain yang juga didorong F-MAKI untuk diusut tuntas oleh KPK, yaitu dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,7 miliar yang dilakukan Sattar Saba di PT Kawasan Citra Nusantara yang merupakan anak perusahaan KBN. Syaefuddin pun meminta KPK tidak tebang pilih menangani kasus korupsi ini.

“KPK seolah mandul ketika berhadapan dengan kasus korupsi PT KBN versus PT KCN senilai puluhan miliar. Tapi Rp 300 juta dikejar sampai ke Surabaya, malah yang Rp 20 juta ke Cilegon,” sesalnya.

Dia menuding ada oknum-oknum aparat penegak hukum yang dengan sengaja berupaya melindungi Sattar Saba. Syaefuddin pun meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakilnya Laode M. Syarif untuk memberikan penjelasan untuk menepis anggapan tersebut.

Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, setiap laporan yang masuk ke komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu akan ditelaah terlebih dahulu. “Ada pengaduan yang masuk ke KPK sebagaimana prosedur yang ada, seluruh laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu,” ujarnya. Jika ada bukti, maka bisa dilakukan tindak lanjut berupa penyelidikan. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan