KPK Diminta Panggil Direktur PT KBN

Massa F-MAKI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK (MP/Ponco)
Merahputih.com -Sejumlah massa mengatasnamakan Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/3).
Mereka mendesak komisi antirasuah untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Muhammad Sattar Saba dan kroninya.
F-MAKI pada Jumat (22/3), bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, melaporkan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Koordinator F-MAKI Syaefuddin menyebut, laporan itu sudah didukung dengan alat bukti yang jelas, akurat dan lengkap. Namun, KPK belum juga bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
“KPK harus segera memanggil Muhammad Sattar Saba untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (27/3).
Syaefuddin menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar 48 miliar rupiah.
“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN,” ungkapnya.
F-MAKI mencurigai adanya kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari 2019. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan.
“Kami menduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud,” bebernya.
Selain itu, ada kasus lain yang juga didorong F-MAKI untuk diusut tuntas oleh KPK, yaitu dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,7 miliar yang dilakukan Sattar Saba di PT Kawasan Citra Nusantara yang merupakan anak perusahaan KBN. Syaefuddin pun meminta KPK tidak tebang pilih menangani kasus korupsi ini.
“KPK seolah mandul ketika berhadapan dengan kasus korupsi PT KBN versus PT KCN senilai puluhan miliar. Tapi Rp 300 juta dikejar sampai ke Surabaya, malah yang Rp 20 juta ke Cilegon,” sesalnya.
Dia menuding ada oknum-oknum aparat penegak hukum yang dengan sengaja berupaya melindungi Sattar Saba. Syaefuddin pun meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakilnya Laode M. Syarif untuk memberikan penjelasan untuk menepis anggapan tersebut.
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, setiap laporan yang masuk ke komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu akan ditelaah terlebih dahulu. “Ada pengaduan yang masuk ke KPK sebagaimana prosedur yang ada, seluruh laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu,” ujarnya. Jika ada bukti, maka bisa dilakukan tindak lanjut berupa penyelidikan. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
