Kuasa Hukum Minta RJ Lino Dibebaskan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Mei 2021
Kuasa Hukum Minta RJ Lino Dibebaskan

Tim kuasa hukum RJ Lino meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Richard Joost (RJ) Lino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan.

Gugatan itu berkaitan dengan penyidikan kasus yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino sebagai tersangka.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," kata kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam persidangan, Selasa (18/5).

Baca Juga:

Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum RJ Lino meminta majelis hakim untuk menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi dasar penyidikan sudah melebihi jangka waktu selama dua tahun.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66A/DIK.00/01/04/2018 tertanggal 17 April 2018 tidak sah," kata Agus.

"Sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap pemohon pada tanggal 26 Maret 2021, adalah 5 tahun 1 bulan dan 10 hari," sambungnya.

 RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco
RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pihak pemohon. Alasannya, hal ini telah melanggar norma pasal 11 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) juncto pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai pasal tersebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena dalam aturan itu hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.

"Tapi kerugian (dalam perkara RJ Lino) keuangan negara berdasarkan audit BPk karena pemerilharaan QCC sebesar 22.828 dolar Amerika Serikat atau setara Rp329.518.755," sambung Agus.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino

Kemudian, dalam gugatan itu juga majelis hakim diminta untuk menyatakan surat penahanan Nomor Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/03/2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor 14/TUT.00.03/24/04/2021 tertanggal 13 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," pungkas Agus.

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. (Pon)

Baca Juga:

Alasan KPK Tunda Pemeriksaan RJ Lino

#Dirut Pelindo RJ Lino #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - 14 menit lalu
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Bagikan