Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Mei 2021
Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010 yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono membeberkan sejumlah pertimbangan pengajuan praperadilan tersebut. Salah satunya yakni proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah melewati jangka waktu dua tahun.

Baca Juga

Senangnya RJ Lino Menunggu Lima Tahun untuk Ditahan KPK

Hal ini terhitung sejak lembaga antirasuah pertama kali memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 lalu. Sejak pemeriksaan perdana itu, kata Agus, KPK tak lagi memeriksa kliennya hingga UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Pada Pasal 40 ayat (1) UU KPK versi revisi itu, kata Agus, lembaga antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

"Namun KPK jelas dan nyata telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan menghentikan penyidikan terhadap RJ Lino sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (4/5).

RJ Lino
RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, sekitar 4 tahun lalu. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Alih-alih menghentikan penyidikan, sambung Agus, KPK malah menahan kliennya pada 26 Maret 2021. Sementara pada konstruksi perkara yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kata dia, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak USD22.828,94 akibat pemeliharaan QCC berdasarkan audit BPK.

Atas penghitungan kerugian negara itu, Agus mengatakan, sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Jo Pasal 70C UU 19/2019, sudah menjadi kewajiban hukum bagi KPK untuk menghentikan dan wajib menyerahkan penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan atau kejaksaan.

"Namun KPK RI tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bahkan sebaliknya melakukan penahanan serta pemeriksaan lanjutan kepada RJ Lino," ucapnya.

Selain itu, kata dia, PT Pelindo II melakukan pelelangan dua unit QCC twin lift untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak yang spesifikasinya serupa dengan pengadaan pada 2010. Pemenang lelang itu yakni HDHM dengan nilai kontrak USD500 ribu lebih mahal dari penunjukan langsung pengadaan tahun 2010.

Baca Juga

Penahanan RJ Lino Beri Kepastian Kelanjutan Perkara Korupsi

Agus menilai, fakta tersebut menunjukkan kontrak pengadaan tiga unit QCC pada 2010 justru menguntungkan alih-alih merugikan keuangan negara.

"Dengan kata lain, apabila harga QCC twin lift per unit tahun 2012 dijadikan pembanding atas harga pembelian unit QCC pada 2010 maka tidak ada kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh RJ Lino secara melawan hukum," tandasnya. (Pon)

#Dirut Pelindo RJ Lino #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan