Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Mei 2021
Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010 yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono membeberkan sejumlah pertimbangan pengajuan praperadilan tersebut. Salah satunya yakni proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah melewati jangka waktu dua tahun.

Baca Juga

Senangnya RJ Lino Menunggu Lima Tahun untuk Ditahan KPK

Hal ini terhitung sejak lembaga antirasuah pertama kali memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 lalu. Sejak pemeriksaan perdana itu, kata Agus, KPK tak lagi memeriksa kliennya hingga UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Pada Pasal 40 ayat (1) UU KPK versi revisi itu, kata Agus, lembaga antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

"Namun KPK jelas dan nyata telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan menghentikan penyidikan terhadap RJ Lino sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (4/5).

RJ Lino
RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, sekitar 4 tahun lalu. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Alih-alih menghentikan penyidikan, sambung Agus, KPK malah menahan kliennya pada 26 Maret 2021. Sementara pada konstruksi perkara yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kata dia, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak USD22.828,94 akibat pemeliharaan QCC berdasarkan audit BPK.

Atas penghitungan kerugian negara itu, Agus mengatakan, sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Jo Pasal 70C UU 19/2019, sudah menjadi kewajiban hukum bagi KPK untuk menghentikan dan wajib menyerahkan penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan atau kejaksaan.

"Namun KPK RI tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bahkan sebaliknya melakukan penahanan serta pemeriksaan lanjutan kepada RJ Lino," ucapnya.

Selain itu, kata dia, PT Pelindo II melakukan pelelangan dua unit QCC twin lift untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak yang spesifikasinya serupa dengan pengadaan pada 2010. Pemenang lelang itu yakni HDHM dengan nilai kontrak USD500 ribu lebih mahal dari penunjukan langsung pengadaan tahun 2010.

Baca Juga

Penahanan RJ Lino Beri Kepastian Kelanjutan Perkara Korupsi

Agus menilai, fakta tersebut menunjukkan kontrak pengadaan tiga unit QCC pada 2010 justru menguntungkan alih-alih merugikan keuangan negara.

"Dengan kata lain, apabila harga QCC twin lift per unit tahun 2012 dijadikan pembanding atas harga pembelian unit QCC pada 2010 maka tidak ada kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh RJ Lino secara melawan hukum," tandasnya. (Pon)

#Dirut Pelindo RJ Lino #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - 10 menit lalu
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Bagikan