Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Mei 2021
Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010 yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono membeberkan sejumlah pertimbangan pengajuan praperadilan tersebut. Salah satunya yakni proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah melewati jangka waktu dua tahun.

Baca Juga

Senangnya RJ Lino Menunggu Lima Tahun untuk Ditahan KPK

Hal ini terhitung sejak lembaga antirasuah pertama kali memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 lalu. Sejak pemeriksaan perdana itu, kata Agus, KPK tak lagi memeriksa kliennya hingga UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Pada Pasal 40 ayat (1) UU KPK versi revisi itu, kata Agus, lembaga antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

"Namun KPK jelas dan nyata telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan menghentikan penyidikan terhadap RJ Lino sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (4/5).

RJ Lino
RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, sekitar 4 tahun lalu. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Alih-alih menghentikan penyidikan, sambung Agus, KPK malah menahan kliennya pada 26 Maret 2021. Sementara pada konstruksi perkara yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kata dia, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak USD22.828,94 akibat pemeliharaan QCC berdasarkan audit BPK.

Atas penghitungan kerugian negara itu, Agus mengatakan, sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Jo Pasal 70C UU 19/2019, sudah menjadi kewajiban hukum bagi KPK untuk menghentikan dan wajib menyerahkan penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan atau kejaksaan.

"Namun KPK RI tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bahkan sebaliknya melakukan penahanan serta pemeriksaan lanjutan kepada RJ Lino," ucapnya.

Selain itu, kata dia, PT Pelindo II melakukan pelelangan dua unit QCC twin lift untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak yang spesifikasinya serupa dengan pengadaan pada 2010. Pemenang lelang itu yakni HDHM dengan nilai kontrak USD500 ribu lebih mahal dari penunjukan langsung pengadaan tahun 2010.

Baca Juga

Penahanan RJ Lino Beri Kepastian Kelanjutan Perkara Korupsi

Agus menilai, fakta tersebut menunjukkan kontrak pengadaan tiga unit QCC pada 2010 justru menguntungkan alih-alih merugikan keuangan negara.

"Dengan kata lain, apabila harga QCC twin lift per unit tahun 2012 dijadikan pembanding atas harga pembelian unit QCC pada 2010 maka tidak ada kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh RJ Lino secara melawan hukum," tandasnya. (Pon)

#Dirut Pelindo RJ Lino #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan