KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar Milik Bupati Probolinggo
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniyita aset senilai Rp 104,8 miliar milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Penyitaan aset dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Tersangka
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Ali memerinci, aset-aset yang telah disita itu di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
Tim penyidik, kata Ali, juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.
Baca Juga:
KPK Setor Rp 14,5 miliar Uang Pengganti Juliari Batubara ke Kas Negara
KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.
"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dugaan pencucian uang.tersebut.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan atas penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan