KPK Setor Rp 14,5 miliar Uang Pengganti Juliari Batubara ke Kas Negara


Eks Mensos Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pelunasan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke kas negara.
Kewajiban pembayaran uang pengganti itu dibebankan terhadap Juliari usai dirinya ditetapkan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Protes, AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari Batubara
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).
Juliari dinyatakan bersalah menerima suap senilai total Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek. Ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsidair dua tahun kurungan. Ali menambahkan, KPK juga telah selesai menyetorkan pembayaran uang pengganti politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara," ujarnya.
Ali menyatakan, pembayaran uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana korupsi selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.
Ia menyebut, penegakan hukum tipikor tidak hanya demi memberikan efek jera terhadap para pelaku melalui pidana kurungan badan. Namun sekaligus sebagai optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," pungkas Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
