Protes, AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari Batubara
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan 12 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Protes itu disampaikan Robin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
"Saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Baca Juga:
AKP Robin Siap Bongkar "Borok" Komisioner KPK Lili Pintauli
Robin menyebut, JPU KPK tidak adil dalam memberikan tuntutan. Pasalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.
"Menteri tersebut (Juliari) adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut, yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," tegas dia.
Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang diamankannya di KPK berhenti.
"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.
Baca Juga:
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini mantan penyidik KPK asal Polri itu menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di lembaga antirasuah.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB