Protes, AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari Batubara


Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan 12 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Protes itu disampaikan Robin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
"Saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Baca Juga:
AKP Robin Siap Bongkar "Borok" Komisioner KPK Lili Pintauli
Robin menyebut, JPU KPK tidak adil dalam memberikan tuntutan. Pasalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.
"Menteri tersebut (Juliari) adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut, yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," tegas dia.
Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang diamankannya di KPK berhenti.
"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.
Baca Juga:
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini mantan penyidik KPK asal Polri itu menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di lembaga antirasuah.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
