AKP Robin Siap Bongkar "Borok" Komisioner KPK Lili Pintauli


Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia menegaskan siap membongkar "borok" Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai Komisioner KPK. Hal itu disampaikan Robin dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Baca Juga:
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Robin juga mengaku menyesali kesalahan yang dilakukannya. Ia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.
"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujar Robin.
Sebelumnya, Robin juga menegaskan bakal membongkar peran advokat Arief Aceh yang diduga orang dekat Lili Pintauli.
Peran Arief Aceh tersebut bakal diungkap Robin apabila majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Menurut Robin, Arief Aceh yang diduga orang dekat Lili merupakan "pemain lama" di KPK. Tepatnya, kata Robin, Arief sudah bermain sejak Lili Pintauli menjadi komisioner KPK.
Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini mantan penyidik KPK asal Polri itu menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di lembaga antirasuah.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
Jaksa Bacakan Tuntutan ke Rekan AKP Stepanus Robin Pattuju
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
