Jaksa Bacakan Tuntutan ke Rekan AKP Stepanus Robin Pattuju

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Advokat yang juga rekan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa meyakini Maskur terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp 8,7 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan lima perkara di KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Baca Juga:
Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 8,72 miliar dan USD36 ribu dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Maskur dinilai merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Maskur juga dinilai tidak mengakui sebagaian perbuatan haramnya.
Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Adapun Maskur bersama eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar.
Baca Juga
KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah
Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. Jaksa menyebut, Maskur menerima suap sedikitnya Rp 8,7 miliar dan USD36 ribu. Sementara Robin menerima Rp 2,32 miliar.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari beberapa pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Baca Juga
KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
