Jaksa Bacakan Tuntutan ke Rekan AKP Stepanus Robin Pattuju

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Jaksa Bacakan Tuntutan ke Rekan AKP Stepanus Robin Pattuju

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Advokat yang juga rekan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa meyakini Maskur terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp 8,7 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan lima perkara di KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga:

Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 8,72 miliar dan USD36 ribu dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Maskur dinilai merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Maskur juga dinilai tidak mengakui sebagaian perbuatan haramnya.

Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Adapun Maskur bersama eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar.

Baca Juga

KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. Jaksa menyebut, Maskur menerima suap sedikitnya Rp 8,7 miliar dan USD36 ribu. Sementara Robin menerima Rp 2,32 miliar.

Suap tersebut diduga diterima keduanya dari beberapa pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Baca Juga

KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan