KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah
Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Memang awal suap yang menyangkut AZ (Azis Syamsuddin) memang berkaitan dengan lampung tengah itu yang satu, yang lain-lain sesuai dengan perkembangan penyidikan yang ada," Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/11).
Baca Juga
Karyoto menegaskan, pengembangan perkara dapat dilakukan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyidikan.
"Kalau sudah memenuhi kelengkapan akan kita angkat juga," ujarnya.
Menurutnya, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara lain telah disampaikan oleh saksi di persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Salah satunya pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengaku dikenalkan dengan Robin oleh Azis untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK).
"Tapi ini sudah dibuka di persidangan, dari Rita (Widyasari) dan lain-lain. Ini kita lihat bagaimana strategi jaksa untuk mengungkap lebih dalam," pungkasnya.
Baca Juga
Banggar Setujui DAK Lamteng, Orang Dekat Azis Syamsuddin Terima Fee Rp 2 Miliar
Sebelumnya Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado. Aliza adalah kader Partai Golkar yang juga orang dekat Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu disampaikan Aan saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju.
Menurut Aan, uang tersebut merupakan komitmen fee untuk Azis Syamsuddin karena telah membantu mengurus proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Orang Dekat Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lamteng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja