KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah


Dokumentasi - JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado dan Edy Sujarwo, dalam kasus dugaan penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (15/11).
Keduanya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga:
Trik Ngebul Eks Waketum AMPG Hindari Media Usai Diperiksa KPK terkait Suap Azis
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tsk AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11).
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap DAK Lampung Tengah diungkap oleh Kasub Bid Rekonstruksi BPBD Lampung Tengah Aan Riyanto. Aan mengaku pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado.
Pengakuan itu disampaikan Aan saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga:
KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah
Menurut Aan, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Azis Syamsuddin karena telah membantu mengurus proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman sebelumnya juga menjelaskan terkait penyerahan fee Rp 2 miliar kepada Aliza.
Menurutnya, uang Rp 2 miliar itu diminta setelah Banggar DPR yang saat itu dipimpin Azis Syamsuddin menyetujui DAK Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 25 miliar.
Bahkan, uang fee itu sudah disampaikan Aliza pada saat pertemuan pertamanya di Bandar Lampung. Aliza Gunado saat itu meminta commitment fee 8 persen dari jumlah DAK yang disetujui DPR. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
