KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 September 2021
KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda senilai Rp 500 juta yang dibayarkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara.

Juliari dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9).

Baca Juga:

KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9). Ia bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Jika harta benda politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ali mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Adapun Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

Juliari terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos

#Mensos Juliari #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Bagikan