KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara


Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda senilai Rp 500 juta yang dibayarkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara.
Juliari dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9).
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9). Ia bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Jika harta benda politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ali mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujarnya.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Adapun Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.
Juliari terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
