KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 September 2021
KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda senilai Rp 500 juta yang dibayarkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara.

Juliari dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9).

Baca Juga:

KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9). Ia bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Jika harta benda politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ali mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Adapun Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

Juliari terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos

#Mensos Juliari #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Bagikan