Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Matheus Joko Santoso mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Bekas anak buah Juliari Batubara itu divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).
Baca Juga
Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Matheus Joko juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID-19," ujar Hakim Damis.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko. Meski membantu Juliari dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Banyak Siswa yang Keracunan, Menkeu Purbaya Minta MBG Diganti Uang Tunai
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Bansos Rp 500 Triliun Dipakai untuk Bayar Buzzer Kampanye Buat Jokowi
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Cara Cek Bansos BLT Kesra 2025: Ini Cara Pastinya Cek Status Penerima
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos