Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
 
                Matheus Joko Santoso mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Bekas anak buah Juliari Batubara itu divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).
Baca Juga
Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Matheus Joko juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID-19," ujar Hakim Damis.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko. Meski membantu Juliari dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
 
                      Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
 
                      Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
 
                      Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
 
                      Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
 
                      KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
 
                      200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
 
                      Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
 
                      DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
 
                      33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
 
                      




