Duduk Perkara Kasus Suap Bansos Kata Kuasa Hukum Juliari


Menteri Sosial Juliari P Batubara (baju hitam) saat menyerahkan bansos sembako kepada warga terdampak COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap bansos yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara belum berakhir. Tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terdakwa dirasa belum memenuhi keadilan. Malah belakangan, KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menyebut pihaknya membuka peluang penyelidikan baru terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail angkat suara. Dia pun menjelaskan soal duduk perkara yang menjerat kliennya. Dia menegaskan, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 ini memang murni kasus suap. Tetapi Maqdir menyebut, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari Peter Batubara menerima uang fee dari pengadaan bansos.
"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
Baca Juga:
KPK Sebut Sidang Juliari Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pihak Lain
Maqdir mengatakan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari P Batubara.
"Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," tegas Maqdir.

Maqdir meyakini, mereka tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka, jika terbukti mereka berbohong.
Dia memandang, kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santos ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Karena keduanya mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.
"Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada terdakwa Juliari P Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P Batubara," papar Maqdir.
Baca Juga:
ICW Sebut Tuntutan KPK Terhadap Juliari Batubara Mencurigakan
Maqdir menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesampingkan. Terlebih lagi, lanjut Maqdir, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga BAP juga termuat.
"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," papar Maqdir.
Maqdir juga menyesalkan, adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.
"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," tegas Maqdir. (Pon)
Baca Juga:
KPK Klaim Tuntutan Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan
Bagikan
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
