KPK Sebut Sidang Juliari Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bansos COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut dilakukan dengan meminta keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui praktik korupsi dalam perkara yang telah menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ini.
Baca Juga
ICW Sebut Tuntutan KPK Terhadap Juliari Batubara Mencurigakan
"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Ali menyebut, proses persidangan Juliari dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako tersebut.
Juliari sendiri telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan Terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali.
Namun demikian, KPK masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu berjanji akan menuntaskan perkara itu dan menjerat semua pihak yang terlibat.
"Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Klaim Tuntutan Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari