KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Terdakwa Korupsi Bantuan Sosial Juliari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga
Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso, 22/9/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Disamping itu juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14, 5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, kata Ali, KPK bakal merampas harta benda Juliari. Harta benda yang dirampas tersebut nantinya akan dilelang untuk membayar pidana pengganti.
Ali melanjutkan, apabila harta benda milik Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB