Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 September 2021
Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos

Terdakwa Korupsi Bantuan Sosial Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Adi Wahyono dan Matheus Joko bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal memutus bersalah keduanya sesuai tuntutan tim jaksa.

Baca Juga:

Kemarahan Risma Buahkan Hasil, Bansos 2.780 KPM Akhirnya Cair

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).

Diketahui sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono bersalah karena terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19. Atas dasar itu, jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda.

Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Matheus Joko dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Matheus Joko dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.

Dengan persyaratan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Logo KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Kemensos Sebut 1,4 Juta Warga Belum Terima Bansos Tunai

#Korupsi Bansos #Kasus Korupsi #Korupsi Dana Bansos #Bantuan Sosial #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Tidak ditemukan sumber resmi pemerintah maupun pernyataan kredibel yang memverifikasi klaim tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Bagikan