Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 September 2021
Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Bansos

Terdakwa Korupsi Bantuan Sosial Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Adi Wahyono dan Matheus Joko bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal memutus bersalah keduanya sesuai tuntutan tim jaksa.

Baca Juga:

Kemarahan Risma Buahkan Hasil, Bansos 2.780 KPM Akhirnya Cair

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).

Diketahui sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono bersalah karena terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19. Atas dasar itu, jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda.

Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Matheus Joko dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Matheus Joko dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.

Dengan persyaratan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Logo KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Kemensos Sebut 1,4 Juta Warga Belum Terima Bansos Tunai

#Korupsi Bansos #Kasus Korupsi #Korupsi Dana Bansos #Bantuan Sosial #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil dan Sepak Terjang Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah Dicari KPK
Silmy Karim dikenal luas sebagai birokrat moncer dan mantan bankir profesional yang memiliki reputasi mentereng di dunia korporasi dan pertahanan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Profil dan Sepak Terjang Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah Dicari KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Wamen Silmy Karim Masih Sempat Balas Pesan Jurnalis Sebelum Mulai Diburu KPK
Rabu petang tadi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan lembaga antirasuah sedang mencari keberadaan Silmy Karim terkait rangkaian OTT jajaran Imigrasi Jakbar
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Masih Sempat Balas Pesan Jurnalis Sebelum Mulai Diburu KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
KPK memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait pengembangan kasus OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
KPK Sita Mobil, Valas, hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
KPK mengamankan mobil, motor, uang tunai valas berupa USD dan SGD, serta emas dalam OTT yang menjerat Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Sita Mobil, Valas, hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum HIPMI
KPK akan mendalami dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap proyek DJKA.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum HIPMI
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Bagikan