KPK Ingatkan Potensi State Capture di Sektor Sumber Daya Alam


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengingatkan potensi terjadinya state capture di sektor Sumber Daya Alam (SDA). State capture merupakan aktivitas mengkooptasi, mengintervensi, dan mendominasi kebijakan negara melalui suap dan tekanan.
"Contoh state capture yang paling bagus itu e-KTP. Negara mengkorupsi negara," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Baca Juga: Cara Jitu KPK Sekali Dayung Bongkar Korupsi Kapal KKP dan Bea Cukai
Laode lantas mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam kasus megakorupsi itu, pemberian suap pada pejabat publik atau pengambil keputusan dilakukan untuk mempengaruhi proses pembuatan aturan dan undang-undang.
"Dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia tahu persis bahwa e-KTP ini adalah program untuk antikorupsi suapa ada single identity number. Tetapi oleh pemrakarsanya Kementerian Dalam Negeri, parlemen itu sudah menggorengnya," jelasnya.

Diketahui, skandal korupsi e-KTP dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat publik di lembaga eksekutif, legislatif dan swasta. Uang negara dibajak, dirampok, dan dicuri secara berjamaah.
"Akhirnya Rp2,3 triliun ruginya itu dirancang dari awal siapa yang akan (melakukan), sistematis dan terukur. Thats it. Contoh nyata dari state capture," tegas dia.
Selain kasus e-KTP, kata Laode, state capture juga kerap terjadi di kasus korupsi sektor SDA. Ia mengambil contoh kasus korupsi di sektor kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Mendag Enggar dan Nusron Wahid di Kasus Suap Bowo
"Contoh kalau di bidang hutan Tengku Azmul Jaafar, Bupati Pelalawan ini mengeluarkan mungkin 20 izin pemanfaatan hutan, tapi 8 untuk keluarganya sendiri. Itu contoh biasa," ungkapnya.
Laode melanjutkan, sektor SDA merupakan sektor yang berpotensi paling banyak dikorupsi. Potensi korupsi di sektor SDA dinilai Laode dimulai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Di setiap sumber daya alam itu paling banyak. Sehingga dirancang dari awal untuk dicuri itu barang untuk kepentingan pribadi. Jadi dengan negara, dengan kekuasaan yang ada padanya, dia mengambil itu yang seharusnya untuk bagian negara diambil untuk dirinya," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga: Waspadai Konspirasi Jahat Kekuatan Parpol yang Ingin Menunggangi KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
