KPK Bakal Panggil Mendag Enggar dan Nusron Wahid di Kasus Suap Bowo
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam pengakuan Bowo Sidik kepada Penyidik KPK. (MerahPutih.com/Mauritz)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mengkonfirmasi keterangan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang mengaku menerima uang Rp2 miliar dari Enggar.
Informasi Bowo menerima uang dari Enggar berawal dari pemberitaan Tempo.co.id. Dalam pemberitaan itu, Bowo diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Enggar untuk ”pengamanan” peraturan menteri perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
Hal itu didapat dari pengakuan Bowo dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut Bowo seperti yang diberitakan, Enggar memberikan Rp2 Miliar dalam bentuk pecahan uang Dolar Singapura.
"Biasanya kalau disebut pasti akan ditanya, kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (22/4).
Selain terkait dugaan keterlibatan Enggar, penyidik lembaga antirasuah juga tengah mempelajari pengakuan Bowo ihwal perintah penyiapan uang oleh koleganya di Partai Golkar Nusron Wahid.
Sebelumnya, Bowo mengungkapkan bahwa dirinya diminta Nusron Wahid untuk menyiapkan sekitar 400 ribu amplop untuk serangan fajar Pemilu 2019.
Bowo melalui kuasa hukumnya, Saut Edward Rajagukguk, menyebut Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan DPP Partai Golkar itu lebih banyak menyiapkan amunisi untuk serangan fajar yakni 600 ribu amplop.
Tak hanya itu, Bowo melalui Saut juga menyebut jika perintah menyiapkan 400 ribu amplop itu disampaikan Nusron secara langsung saat melakukan pertemuan dengan Bowo di Gedung DPR RI.
"Kami pelajari apakah ada terkait langsung tak langsung dengan peristiwa pidananya atau persoalan kontestasi (pemilu), kami harus lihat di situ," jelas Saut.
Bowo dan Nusron Wahid merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Selain dari PT HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT beberapa waktu lalu, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis