KPK Bakal Panggil Mendag Enggar dan Nusron Wahid di Kasus Suap Bowo
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam pengakuan Bowo Sidik kepada Penyidik KPK. (MerahPutih.com/Mauritz)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mengkonfirmasi keterangan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang mengaku menerima uang Rp2 miliar dari Enggar.
Informasi Bowo menerima uang dari Enggar berawal dari pemberitaan Tempo.co.id. Dalam pemberitaan itu, Bowo diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Enggar untuk ”pengamanan” peraturan menteri perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
Hal itu didapat dari pengakuan Bowo dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut Bowo seperti yang diberitakan, Enggar memberikan Rp2 Miliar dalam bentuk pecahan uang Dolar Singapura.
"Biasanya kalau disebut pasti akan ditanya, kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (22/4).
Selain terkait dugaan keterlibatan Enggar, penyidik lembaga antirasuah juga tengah mempelajari pengakuan Bowo ihwal perintah penyiapan uang oleh koleganya di Partai Golkar Nusron Wahid.
Sebelumnya, Bowo mengungkapkan bahwa dirinya diminta Nusron Wahid untuk menyiapkan sekitar 400 ribu amplop untuk serangan fajar Pemilu 2019.
Bowo melalui kuasa hukumnya, Saut Edward Rajagukguk, menyebut Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan DPP Partai Golkar itu lebih banyak menyiapkan amunisi untuk serangan fajar yakni 600 ribu amplop.
Tak hanya itu, Bowo melalui Saut juga menyebut jika perintah menyiapkan 400 ribu amplop itu disampaikan Nusron secara langsung saat melakukan pertemuan dengan Bowo di Gedung DPR RI.
"Kami pelajari apakah ada terkait langsung tak langsung dengan peristiwa pidananya atau persoalan kontestasi (pemilu), kami harus lihat di situ," jelas Saut.
Bowo dan Nusron Wahid merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Selain dari PT HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT beberapa waktu lalu, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum