Komnas HAM Ungkap Pentingnya Penggunaan Lie Detector dalam Kasus Brigadir J


Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23-8-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Seluruh tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani uji kejujuran dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut penggunaan alat lie detector dalam pemeriksaan terhadap para tersangka ini dinilai penting lantaran banyak barang bukti yang dihilangkan.
Baca Juga
Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Jokowi dan DPR Pekan Depan
"Pendekatan scientific investigation itu penting didukung ahli dan instrumen semisal lie detector, karena banyak barang bukti telah dihilangkan oleh pelaku dan kelompoknya melalui langkah sistematik obstruction of justice," jelas Taufan kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Taufan meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM dan memastikan dalam prosesnya berjalan transparan.
"Agar memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," tutup dia.
Baca Juga
5 Anggota Polri yang Selesai Jalani Penempatan Khusus Kembali Bertugas
Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
Adapun kelima tersangka tersebut disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
Mantan Wadirreskrimum Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
