Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Jokowi dan DPR Pekan Depan
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memberikan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Rencananya, penyerahan rekomendasi itu dilakukan pekan depan.
"(Diberikan) Minggu depan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Baca Juga
Mantan Wadirreskrimum Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tetapi, Beka belum memastikan tempat dan hari pemberian rekomendasi kasus yang didalangi Irjen Ferdy Sambo tersebut. Dia mengatakan saat ini masih mendiskusikan jadwal pastinya.
"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya. Nanti diinformasikan," katanya.
Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri pada Kamis (1/9) lalu. Isi rekomendasi tersebut salah satunya terkait adanya pelanggaran obstruction of justice.
Sedangkan isi rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri.
Sedangkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota dewan.
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan.
Baca Juga
Terbukti Lakukan Pelanggaran di Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat
Sementara itu, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Bharada Er, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Andi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan itu.
"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.(Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang