Terbukti Lakukan Pelanggaran di Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi sidang kode etik dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etik dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:
Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (7/9).
Dedi juga membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus tersebut. Menurutnya, semua itu terbukti di sidang kode etik hari ini.
"Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional. Pelanggaran ketiga yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan," tutur Dedi.
Baca Juga:
Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J
Agus pun akan mengajukan banding.
"Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.
Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen HK.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri. (Knu)
Baca Juga:
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
