Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dilanjutkan Hari Ini


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa.
MerahPutih.com - Mabes Polri kembali menggelar sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria pada Rabu (7/9). Lanjutan sidang etik beragendakan pembacaan tuntutan.
"Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/9).
Baca Juga
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice
Sidang etik ini telah dimulai dari Selasa kemarin (6/9). Sidang ini menghadirkan 14 saksi termasuk Brigjen HK selaku mantan Karo Paminal Divpropam Polri.
Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik.
Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri pada , Rabu (7/9). Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada lima tersangka.
Baca Juga
Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi
Selain Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Sedangkan dalam kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Enam tersangka lainnya yakni Brigjen HK selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (Knu)
Baca Juga
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
