Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding


Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ferdy Sambo diputuskan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik sejak Jumat (26/8) lalu.
Sepekan lebih berlalu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam itu.
Baca Juga:
Penyidik Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan saat Periksa Ferdy Sambo
“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa (6/9).
Meski belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo, Dedi menyatakan Polri sudah mempersiapkan sidang banding.
“Meskipun belum diterima, proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum,” ujarnya.
Baca Juga:
Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi
Adapun batas waktu banding yang hendak diajukan Ferdy Sambo terhitung 30 hari sejak putusan PTDH. Namun, untuk saat ini batas waktu banding Ferdy Sambo terhitung tinggal 21 hari kedepan.
Ferdy Sambo sendiri dipecat terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia diduga merupakan otak dari pembunuhan berencana itu, dan terancam hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, sidang kode etik juga memutuskan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.
Keduanya dijatuhkan PTDH karena yang bersangkutan terbukti terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana. Keduanya pun lantas mengajukan banding atas PTDH tersebut. (Knu)
Baca Juga:
14 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Pol. Agus Nur Patria
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
