MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000.
Baca juga:
MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
Mabes Polri buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Polisi aktif menduduki jabatan sipil. Mabes Polri memilih menghormati putusan tersebut.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11).
Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
"Kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kami akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ucap Sandi.
Sandi mengatakan, penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Dia menerangkan, penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," jelasnya. (Knu)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh
RS Bhayangkara Polda Sulut Lakukan Identifikasi 16 Korban Kebakaran Panti Werda Damai
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Polisi dan Tentara Dikerahkan Bangun Huntara Bagi Korban Bencana Sumatera
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo