MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan

Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000.

Baca juga:

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Mabes Polri buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Polisi aktif menduduki jabatan sipil. Mabes Polri memilih menghormati putusan tersebut.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11).

Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

"Kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kami akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ucap Sandi.

Sandi mengatakan, penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Dia menerangkan, penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," jelasnya. (Knu)

#Mabes Polri #Mahkamah Konstitusi #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Sigit menekankan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan agar institusi Korps Bhayangkara semakin sesuai dengan harapan publik.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Indonesia
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Polri mencatat sepanjang 2025 telah menangkap sekaligus menyerahkan belasan buronan Interpol yang masuk daftar Red Notice.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Indonesia
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Kapolri menjelaskan Polri juga menempati peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Indonesia
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh
Untuk memastikan keamanan, sebanyak 800 personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran Satlantas Polres akan disiagakan di sepanjang area kegiatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh
Indonesia
RS Bhayangkara Polda Sulut Lakukan Identifikasi 16 Korban Kebakaran Panti Werda Damai
Polisi melakukan proses identifikasi yang melibatkan Tim Polresta Manado dan Tim DVI Bidokkes Polda Sulut di RS Bhayangkara Polda Sulut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
RS Bhayangkara Polda Sulut Lakukan Identifikasi 16 Korban Kebakaran Panti Werda Damai
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Polisi dan Tentara Dikerahkan Bangun Huntara Bagi Korban Bencana Sumatera
Huntara ini nantinya akan dilengkapi fasilitas pendukung berupa dapur umum, sanitasi, dan tempat ibadah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Polisi dan Tentara Dikerahkan Bangun Huntara Bagi Korban Bencana Sumatera
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Pelaku memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Bagikan