Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Polri akan melanjutkan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP akan dilaksanakan pada Selasa (6/9) terhadap terperiksa mantan Kaden A Paminal, Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga
Jaksa Minta Dilengkapi, Berkas Tersangka Istri Irjen Sambo Balik lagi ke Polisi
Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap Agus selaku terduga pelanggar.
"Sidang kode etik yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi," ujar Dedi.
Menurut Dedi, sidang KKEP akan memutuskan vonis terhadap Kombes Agus atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” jelas dia.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: 3 Anggota DPR Ditahan Karena Kasus Ferdy Sambo
Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice. Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.
Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding. (Knu)
Baca Juga
Di Hadapan LPSK, Bharada E Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
