AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J


Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Polisi terus menggelar sidang komisi etik terkait dugaan pelanggaran penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada Kamis (8/9), giliran AKP Dyah Chandrawati yang menjalani sidang etik terkait perkara Brigadir J. Dyah merupakan mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/9).
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting, (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi, (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
Nurul menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri menghadirkan empat saksi.
“Empat orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” sebutnya
Nurul belum membeberkam pelanggaran apa yang dimaksud. Namun, dari informasi yang diterima, diduga pelanggaran terkait masalah surat senjata dalam perkara kematian Brigadir J.
Baca Juga
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding
Nurul hanya menambahkan, sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukannya termasuk golongan sedang.
Sebelumnya, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk Ferdy Sambo sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terhadap keputusan tersebut, keempat terduga pelanggar mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.
Dan selama 30 hari ke depan Biro Wabprof Polri mengagendakan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya yang terkait dengan ketindakprofesionalan dalam penanganan TKP Duren Tiga. (Knu)
Baca Juga
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
