5 Anggota Polri yang Selesai Jalani Penempatan Khusus Kembali Bertugas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 10 September 2022
5 Anggota Polri yang Selesai Jalani Penempatan Khusus Kembali Bertugas

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik AKBP Pujiyarto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (9/9). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mabes Polri membebaskan lima anggotanya setelah selesai menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Baca Juga

Kapolri Waspadai Strategi Penyebaran Berita Bohong di Pemilu 2024

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (10/9).

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob

1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Statusnya sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP

3. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP

4. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP

5. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Sidang KKEP selesai dan masa patsus juga sudah selesai.

Baca Juga

Polri Respons Unggahan Istri Brigjen Hendra

Sementara, 13 anggota lainnya yang ditahan karena tersangka dan saat ini masih patsus:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Tersangka penembakan Brigadir J terkait Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan tersangka obstruction of justice dengan Pasal 221 KUHP, Pasal 233 dan UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal. Statusnya tersangka obstruction of justice (OOJ) dan ditahan terkait masalah OOJ

3. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan dan ditahan terkait masalah OOJ

4. AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia tengah menjalani persidangan KKEP

5. Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. S masih dipatsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

6. Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan. Budhi masih dipatsus di Mako Brimob

7. Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Statusnya sebagai tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ

8. Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ

9. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan kasus OOJ

10. AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan terkait kasus OOJ

11. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus

12. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus

13. AKBP Abdul Rahim. Statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Knu)

Baca Juga

Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Kasus ajudan Kapolri ancam tempeleng jurnalis, kini menuai perhatian. Mabes Polri menyebutkan, bahwa seharusnya hal itu bisa dihindari.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Indonesia
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Kapolres Ngada AKBP FW ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Februari 2025
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Indonesia
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Polri melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 20,5 triliun.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Bagikan