Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kapolri Waspadai Strategi Penyebaran Berita Bohong di Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 September 2022
Kapolri Waspadai Strategi Penyebaran Berita Bohong di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan dalam penutupan konsolidasi Angkatan Muda Muhammadiyah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). (ANTARA/Vicki Febrian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 makin dekat. Upaya polarisasi atau memecah belah masyarakat karena berbeda pilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 diharapkan tidak terjadi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta, politik identitas untuk memecah belah persatuan masyarakat seperti pada Pemilu 2019 tidak boleh digunakan lagi.

Baca Juga:

Permasalahan Sipol Jadi Bahan Aduan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Kondisi keamanan, ancaman polarisasi. Tentunya, pengalaman 2019 tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh pakai politik identitas," ungkap Listyo Sigit yang dikutip, Jumat (9/9).

Di tengah kondisi situasi global yang tidak menentu seperti saat ini, katanya, modal utama bangsa Indonesia yang harus terus dijaga adalah persatuan dan kesatuan di seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 masing-masing calon yang akan berkontestasi diharapkan bisa adu program untuk kemajuan Indonesia. Visi dan misi masing-masing calon harus diperkuat dan tidak menyebabkan perpecahan.

"Yang harus kita jaga pada 2024 adalah bagaimana masing-masing calon bisa melaksanakan adu program kerja yang positif. Jadi, hal-hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan tolong ditinggalkan," katanya.

Dia menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu 2019 banyak upaya memunculkan berita-berita tidak benar dan memecah belah masyarakat. Kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu 2024.

"Dulu banyak upaya-upaya dengan strategi, membuat berita-berita tidak benar, dimunculkan berulang-ulang, akhirnya menjadi kebenaran. Strategi ini tolong dipikirkan ulang,” imbau Listyo Sigit.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil survei, ada referensi terkait masalah memilih tempat tinggal, sebanyak 30 hingga 35 persen masyarakat ingin tinggal di lingkungan dengan preferensi partai politik yang sama.

"Apapun, siapa pun pilihannya, tapi tidak boleh kemudian membuat kita menjadi mengelompok. Berbaur saja, tidak ada masalah,” jelas Listyo Sigit.

Menjelang Pemilu 2024, Kapolri meminta seluruh pihak mempersiapkan diri, termasuk dari kepolisian daerah setempat, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang harus kita lakukan, bagaimana mendorong agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, aman, damai walaupun berbeda pandangan atau pilihan. Berbeda bukan berarti kita harus bermusuhan, itu tidak boleh," katanya. (Knu)

Baca Juga:

PDIP Siap Redam Politik Identitas di Pemilu 2024

#Pemilu #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan